Berbeda dengan Pengakuan Pihak Kejati, Polda Bali Ungkap Fakta Ini di Balik Tewasnya Tri Nugraha

- 2 September 2020, 12:19 WIB
Direskrimum Polda Bali, Kombes (Pol) Dodi Rahmawan dalam press confrence di Mapolda Bali, Rabu 2 Agustus 2020
Direskrimum Polda Bali, Kombes (Pol) Dodi Rahmawan dalam press confrence di Mapolda Bali, Rabu 2 Agustus 2020 /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM – Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap fakta dibalik tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus 2020 malam.

Menariknya, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta terbaru dibalik tewasnya Tri Nugraha yang diduga bunuh diri menggunakan senjata api.

Ternyata, terungkap bahwa dari hasil pemeriksaan dan investigasi mendalam terkait masuknya senjata api yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan!, Mulai 7 September WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ada Apa?

Kepada awak media, Direktur Reskrimum Polda Bali Komisaris Besar (Pol) Dodi Rahmawan mengungkap dari fakta hasil penyelidikam CCTV yang dianalis tim penyidik Polda Bali, terungkap bahwa tidak ada pemeriksaan baik badan ataupun tas Tri Nugraha saat masuk ke dalam lobi Kantor Kejati Bali.

“Tidak dilakukan pemeriksaan badan dan barang terhadap Tri Nugraha, itu kami lihat dari CCTV di ruang lobi,” jelas dia.

Sedangkan, pada CCTV lantai dua gedung tersebut, juga terungkap bahwa pengacara Tri Nugraha yang mengambil tas korban di loker.

Baca Juga: Demokrat Resmi Usung Amerta Tantang Jago PDIP di Pilkada Denpasar, di Badung Malah Berangkulan Mesra

“Tri Nugraha meminta pengacaranya untuk mengambil tasnya di loker, kemudian diserahkan kepada korban, korban kemudian minta izin ke toilet dengan dikawal oleh petugas,” lanjutnya.

Menariknya, hasil penyelidikan dan investigasi Polda Bali berbeda jauh dengan keterangan dari pihak Kejati Bali.

Wakajati Bali, Asep Maryono saat itu mengaku bahwa tas Tri Nugraha diberikan di dalam toilet Kejati dan kemudian pengacara tersebut keluar duluan.

Baca Juga: Kecewa Terlanjur Rekomendasikan Diatmika-Muntra, Gerindra Siap Usung Kotak Kosong di Pilkada Badung

Keterangan berbeda juga mengenai fakta bahwa Tri Nugraha sudah diperiksa badan dan barang sebelum diperiksa, tetapi fakta pendalaman Polda Bali menemukan bahwa Tri Nugraha tidak diperiksa sesuai SOP.

Dimintai keterangan mengenai adanya unsur kelalaian dalam pemeriksaan Tri Nugraha, Wakajati Bali Asep Maryono yang ikut konferensi Pers Polda Bali menjawab diplomatis.

“Ini akan kami jadikan bahan di pemeriksaan internal, kebetulan dari Kejaksaan Agung sedang melalukan pemeriksaan internal di Kejati,” jawab Dodi.

Dodi juga menegaskan jika pemeriksaan tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan maka hal tersebut masuk unsur kelalaian. “Yang jelas jika tidak sesuai dengan prosedur maka ada unsur kelalaian, tapi akan kumpulkan bukti tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah