DENPASARUPDATE.COM - Pasca tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali akibat diduga bunuh diri menggunakan senjata api, Senin 31 Agustus 2020 malam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menutup kasus yang membelit almarhum Tri Nugraha tersebut.
Sebelumnya, Tri Nugraha sendiri sudah ditetapkan atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.
Baca Juga: Keren Coy, Porsche Panamera Turbo S E-Hybrid Segera Dirilis
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Kajati Bali, Asep Maryono kepada awak media di Kajati Bali, Selasa 1 September 2020, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Tri Nugraha.
"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," kata Asep.
Baca Juga: Tak Kuasa Melawan Airlangga Hartarto, Golkar Bali Pasrah Terima Giriasa Jadi Calon di Pilkada Badung
Ia menjelaskan bahwa kasus yang membelit Tri Nugraha tersebut awalnya terungkap dari temuan PPATK pada tahun 2017.