Usai Tewas Bunuh Diri, Kejati Bali Putuskan Tutup Kasus Dugaan Korupsi Yang Membelit Tri Nugraha

- 1 September 2020, 13:02 WIB
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Pasca tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali akibat diduga bunuh diri menggunakan senjata api, Senin 31 Agustus 2020 malam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menutup kasus yang membelit almarhum Tri Nugraha tersebut.

Sebelumnya, Tri Nugraha sendiri sudah ditetapkan atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.

Baca Juga: Keren Coy, Porsche Panamera Turbo S E-Hybrid Segera Dirilis

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Kajati Bali, Asep Maryono kepada awak media di Kajati Bali, Selasa 1 September 2020, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Tri Nugraha.

"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," kata Asep.

Baca Juga: Tak Kuasa Melawan Airlangga Hartarto, Golkar Bali Pasrah Terima Giriasa Jadi Calon di Pilkada Badung

Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam Istimewa

Ia menjelaskan bahwa kasus yang membelit Tri Nugraha tersebut awalnya terungkap dari temuan PPATK pada tahun 2017.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x