Polisi Pastikan Pistol Tri Nugraha Ilegal, Kejati Bali Pastikan Tak Akan Halangi Proses Penyelidikan

- 1 September 2020, 21:41 WIB
Ilustrasi  pistol.
Ilustrasi pistol. /PIXABAY/Skitterphoto

DENPASARUPDATE.COM - Pihak kepolisian tengah menyelidiki terkait jenis senjata api yang digunakan Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha untuk melakukan dugaan bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020 malam lalu.

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh Tri Nugraha tidak terdaftar resmi alias Ilegal.

"Senjata api itu setelah kami dalami ternyata ilegal," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Kecewa Terlanjur Rekomendasikan Diatmika-Muntra, Gerindra Siap Usung Kotak Kosong di Pilkada Badung

Ia menjelaskan bahwa saat ini Polda Bali masih mendalami terkait dugaan kasus bunuh diri tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini, kenapa bisa ada senjata masuk, kami telusuri unsur kelalaiannya sampai sejauh mana, tentu nanti di Polda kesimpulannya," tandasnya.

Mengenai hasil otopsi yang sudah dilakukan oleh Forensik RSUP Sanglah, ia menerangkan penyebab kematian Tri karena luka tembakan.

Baca Juga: Lagi-lagi Panen Dukungan, AHY Berikan Rekomendasi Demokrat ke Giriasa

“Hasil otopsinya menunjukkan pada dada bagian kiri terdapat luka tembak, satu kali tembakan. Tembakan itu tembus ke dalam dada korban, ditemukan proyektil di TKP,” bebernya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x