Usai Tewas Bunuh Diri, Kejati Bali Putuskan Tutup Kasus Dugaan Korupsi Yang Membelit Tri Nugraha

- 1 September 2020, 13:02 WIB
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Pasca tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali akibat diduga bunuh diri menggunakan senjata api, Senin 31 Agustus 2020 malam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menutup kasus yang membelit almarhum Tri Nugraha tersebut.

Sebelumnya, Tri Nugraha sendiri sudah ditetapkan atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.

Baca Juga: Keren Coy, Porsche Panamera Turbo S E-Hybrid Segera Dirilis

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Kajati Bali, Asep Maryono kepada awak media di Kajati Bali, Selasa 1 September 2020, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Tri Nugraha.

"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," kata Asep.

Baca Juga: Tak Kuasa Melawan Airlangga Hartarto, Golkar Bali Pasrah Terima Giriasa Jadi Calon di Pilkada Badung

Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam Istimewa

Ia menjelaskan bahwa kasus yang membelit Tri Nugraha tersebut awalnya terungkap dari temuan PPATK pada tahun 2017.

Saat itu, berdasarkan penelusuran rekening yang dilakukan PPATK, almarhum Tri diduga melakukan tindakan korupsi, menerima gratifikasi, dan money laundring atau pencucian uang saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007-2011 dan Kepala BPN Badung periode 2011-2013.

Baca Juga: Ingin Utamakan Manusia Bali dan Alam Bali yang Berbudaya, Cok Ace Minta Ada Revolusi Pariwisata Bali

Bahkan, yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dan melakukan korupsi senilai Rp5,46 miliar.

Sementara, terkait dengan dugaan money laundring sendiri, Tri diduga melakukan sebanyak mencapai Rp 60 miliar.

"Itu perbuatan yang bersangkutan di 2 lokasi saat jadi kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU tidak berhenti sebatas itu dan berlanjut dengan untuk apa dan dari mana uang-uang itu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kejaksaan telah menyita sejumlah aset sebanyak 12 unit sepeda motor, 4 mobil, 11 aset tanah dan bangunan, serta 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Hanya saja, pihaknya batal menyita lahan 250 Ha akibat masih atas nama sebuah koperasi.

Oleh Tri, lahan tersebut sempat diganti dengan lahan yang ada di Lombok, hanya saja ditolak oleh pihak kejaksaan karena berbentuk saham dan masih belum jelas kepemilikannya.

Baca Juga: Mantap! Telkomsel Bagi 150 Ribu Kartu Perdana Paket Internet Gratis Untuk Pelajar di Bali

"Setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak menyerahkannya dan dari informasi belum clear dan clean karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini, kemudian (Tri) yang menawarkan lagi tanah yang di Lombok tapi itu kami tolak karena bentuk saham, yang nilai juga bersangkutan dengan perusahaan dan tidak clean atas nama yang bersangkutan," jelas Asep.

Asep menyatakan dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita.

Sejauh ini ada dua opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah