DENPASARUPDATE.COM - Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal RRT, Dacheng Yan (46).
Dacheng Yan dideportasi oleh Imigrasi pada Senin 31 Agustus 2020 pukul 13.30 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta ke Guangzhou, RRT.H
Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Putu Suryanegara menjelaskan bahwa pendeportasian tersebut dilakukan usai Dacheng menyelesaikan masa penahanan dengan kasus tidak memiliki paspor oleh pengadilan.
Baca Juga: Negara Lain Terjebak Corona dan Resesi, Tiongkok Diam-Diam Luncurkan Kapal Perusak Rudal Terbaru
Dacheng sendiri, dihukum pidana selama delapan bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan karena tidak dapat menunjukkan paspor saat diperiksa oleh petugas, dia dijatuhkan pidana 8 bulan penjara denda 500 juta subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.
Dacheng kemudian menjalani masa tahanan di Lapas kelas II A Denpasar.
Baca Juga: Sosialisasi Pergub Tidak Pakai Masker Denda Seratus Ribu, Polantas Tegur Pengendara Tanpa Masker
Seusai bebas pada awal Agustus, Dacheng masuk ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses pendeportasian ke negaranya.