Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Investigasi Tewasnya Tri Nugraha di Toilet Kejati Bali

- 1 September 2020, 08:40 WIB
 Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020. /ANTARA/

DENPASARUPDATE.COM - Insiden tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin malam, mendapat atensi dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan bahwa Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan investigasi terkait kematian Tri Nugraha sendiri.

Bahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan insiden tersebut, untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam penanganan kasus Tri Nugraha.

Baca Juga: Ingin Utamakan Manusia Bali dan Alam Bali yang Berbudaya, Cok Ace Minta Ada Revolusi Pariwisata Bali

Diketahui, Almarhum sendiri diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima oleh redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 September 2020.

Hari juga menjelaskan terkait dengan kronologi kematian Tri Nugraha tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin 31 Agustus 2020, almarhum yang berstatus sebagai tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Baca Juga: Mantap! Telkomsel Bagi 150 Ribu Kartu Perdana Paket Internet Gratis Untuk Pelajar di Bali

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x