“Yang bersangkutan masuk Rudenim pada Senin (10/8) lalu,” terangnya.
Sebelum dihukum oleh pengadilan, Dacheng ditahan oleh Imigrasi Denpasar.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bali Masih Minus, Dewan Kecewa Gubernur Koster Tak Tunda Bangun Kantor MDA
“Saat diperiksa oleh petugas imigrasi, ditanya kapan dia masuk ke Bali, dia tidak memberi jawaban pasti dan mengatakan tidak ingat, oleh sebab itu dia diindikasikan kuat waktu itu masuk secara ilegal,” jelas Surya.
Dengan didasarkan alat bukti yang cukup, pihak imigrasi menahan Dacheng dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Dacheng diputuskan bersalah karena masuk ke Indonesia tidak dengan dokumen seperti paspor dan visa yang sah.
“Dia melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011,” ungkapnya.***