Pasca Dibui 8 Bulan Akibat Masuk Bali Secara Ilegal, WN RRT Dideportasi ke Guangzhou

- 31 Agustus 2020, 19:47 WIB
Dacheng Yan (dua dari kiri) Bersama Petugas Saat Proses Deportasi
Dacheng Yan (dua dari kiri) Bersama Petugas Saat Proses Deportasi /Kemenkumham RI

DENPASARUPDATE.COM - Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal RRT, Dacheng Yan (46).

Dacheng Yan dideportasi oleh Imigrasi pada Senin 31 Agustus 2020 pukul 13.30 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta ke Guangzhou, RRT.H

Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Putu Suryanegara menjelaskan bahwa pendeportasian tersebut dilakukan usai Dacheng menyelesaikan masa penahanan dengan kasus tidak memiliki paspor oleh pengadilan.

Baca Juga: Negara Lain Terjebak Corona dan Resesi, Tiongkok Diam-Diam Luncurkan Kapal Perusak Rudal Terbaru

Dacheng sendiri, dihukum pidana selama delapan bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan karena tidak dapat menunjukkan paspor saat diperiksa oleh petugas, dia dijatuhkan pidana 8 bulan penjara denda 500 juta subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.

Dacheng kemudian menjalani masa tahanan di Lapas kelas II A Denpasar.

Baca Juga: Sosialisasi Pergub Tidak Pakai Masker Denda Seratus Ribu, Polantas Tegur Pengendara Tanpa Masker

Seusai bebas pada awal Agustus, Dacheng masuk ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses pendeportasian ke negaranya.

“Yang bersangkutan masuk Rudenim pada Senin (10/8) lalu,” terangnya.

Sebelum dihukum oleh pengadilan, Dacheng ditahan oleh Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bali Masih Minus, Dewan Kecewa Gubernur Koster Tak Tunda Bangun Kantor MDA

“Saat diperiksa oleh petugas imigrasi, ditanya kapan dia masuk ke Bali, dia tidak memberi jawaban pasti dan mengatakan tidak ingat, oleh sebab itu dia diindikasikan kuat waktu itu masuk secara ilegal,” jelas Surya.

Dengan didasarkan alat bukti yang cukup, pihak imigrasi menahan Dacheng dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam persidangan oleh majelis hakim Dacheng diputuskan bersalah karena masuk ke Indonesia tidak dengan dokumen seperti paspor dan visa yang sah.

“Dia melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011,” ungkapnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah