Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.***
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.***
Editor: Rudolf Arnaud Soemolang
Sumber: ANTARA