Terlilit Hutang Puluhan Juta, Seorang PRT Nekat Gasak Perhiasan Majikannya

- 28 Agustus 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Dok. Pikiran-rakyat/

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah