DENPASARUPDATE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi penumpang yang akan masuk ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Hal ini seperti ditegaskan dalam surat bernomor 552/333/113.6/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono S.T., M.T.
Surat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tatap Enam Pilkada di Bali, Julie Laiskodat Sebut NasDem Siap Geser Dominasi PDIP di Pulau Dewata
Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait surat tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan mengenai adanya surat tersebut.
"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Polres Badung Berduka, Kasi Humas Polsek Petang Tutup Usia di RS Bali Mandara Karena Sakit
Ia juga mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi.