Sidang Ferdy Sambo Berlanjut, Kali Ini Ahli Psikologdan Ahli Hukum Pidana Didatangkan Sebagai Saksi

- 20 Desember 2022, 10:57 WIB
Sidang Fredy Sambo Berlanjut, Kali Ini Ahli Psikolog dan Ahli Hukum Pidana Didatangkan Sebagai Saksi dalam Persidangan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang Fredy Sambo Berlanjut, Kali Ini Ahli Psikolog dan Ahli Hukum Pidana Didatangkan Sebagai Saksi dalam Persidangan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J /Kolase Humas Polri/

Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah