Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelajar Asal Jepang Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

- 14 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

DENPASARUPDATE.COM - Seorang remaja asal Jepang yang melakukan tindakan seksual terhadap anak dibawah umur (adik kelasnya) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 13 Desember 2022.

Secara daring, sidang dilanjutkan atas kasus ini, namun remaja berinisial FS asal Jepang berusia 17 tahun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan saja.

Hakim Kony Hartanto dalam vonisnya mengatakan jika FS terbukti bersalah melakukan tipu muslihat.

Namun terkait putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Meskipun tuntutan ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan sebelumnya.

"(FS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Hakim dalam sidang kemarin.

Hakim Kony menyatakan jika terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, hingga berujung kepada persetubuhan di kamar mandi (toilet) di salah satu kafe yang ada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sedangkan dalam putusan ini, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, ia juga masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum.

Disisi lain, perbuatan terdakwa yang merusak masa depan korban menjadi hal yang memberatkan, tak sampai disitu korban mengalami trauma dan rasa malu karena perbuatan FS.

Kuasa Hukum Korban, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan kasus kejahatan seksual atau kekerasan seksual yang dulunya ada di UU No 23 Tahun 2002 perubahan pertama UU No 35 Tahun 2014 memang kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x