"Sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan kepada beberapa anggota kami, baik dari polres maupun polda,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal pengajuan di pengadilan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Suara Perempuan yang Mengaku Jual Dawet Usai Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan atau tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur LIB, Panitia Pelaksana atau Panpel laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, "Security Officer", Kabag Ops Polres Malang, Danki Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.***