Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan prosedur pemeriksaan pihak kepolisian yang berlaku.
“Billar memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," ujarnya.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” pungkasnya terkait dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.***