Penyidik Kepolisian Panggil Rizky Billar Hari Ini Atas Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 6 Oktober 2022, 10:00 WIB
Penyidik Kepolisian Panggil Rizky Billar Hari Ini Atas Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Penyidik Kepolisian Panggil Rizky Billar Hari Ini Atas Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora /Instagram/@rizkybillar/

DENPASARUPDATE.COM - Artis Rizky Billar hari ini Kamis, 6 Oktober 2022 akan diperiksa oleh pihak penyidik kepolisian terkait dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora. 

Rizky Billar dijadwalkanmenjalani pemeriksaan pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini pada pukul 13.00 WIB.

Dikutip Denpasarupdate.com dari PMJ News, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Rizky Billar. 

Baca Juga: Ada Luka di Area Sensitif Lesti Kejora Imbas KDRT Rizky Billar, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: FIFA Akan Beri Sanksi Indonesia Imbas Tragedi Kanjuruhan? Ini 5 Ancaman yang Menanti, No 3 Paling Seram

Rizky Billar nantinya akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian berkenaan dengan laporan KDRT yang dibuat sang istri Lesti Kejora. 

"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," kata Nurma. 

Namun, apabila Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian sebanyak dua kali, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa artis sinetron berusia 27 tahun tersebut terancam dijemput paksa oleh polisi. 

Baca Juga: My Ice Girl Episode 4 Tayang Hari Apa, Tayang Dimana? Ini Link Nonton, Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Baca Juga: Nonton Anime Sepuasnya, Tanpa VPN, Buruan Download Nekopoi Care Apk Mod Terbaru 2022 dan Lama, No Root

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan prosedur pemeriksaan pihak kepolisian yang berlaku.

“Billar memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," ujarnya. 

"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” pungkasnya terkait dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.***

 

 

 

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah