"Ternyata, dia masuk ke halaman parkir Cozi Spa, Jalan Sunset Road. Saat hendak masuk ke Spa itu, pelaku diamankan, sekitar pukul 14.00. Lalu digeledah dan ditemukan BB HP Samsung A72 warna hitam milik korban," tegas Kapolsek.
Hasil interogasi, lelaki asal Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawabarat ini mengaku dengan jujur telah mencipet HP di La Favela. Dia yang berdomisili di Hotel Hana Jalan Tegal Wangi, Kuta, adalah seorang Residivis.
"Ya dia sepesialis Copet lintas Jawa - Bali yg sebelumnya ditangani Polsek Kuta yang baru bebas dari LP Kerobokan divonis 1 tahun penjara," paparnya.
Kini, pihak Polsek Kuta masih dalam keterangannya. Sementara, Asep Aadi Saputra mengaku baru pertama kali beraksi setelah bebas dari Lapas Kerobokan.
Walaupun demikian, penyidik tidak percaya begitu saja. "Dia mengaku bahwa aksi itu nekat dilakukan lantaran tak memiliki biaya hidup. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tutup Kapolsek. ***