DENPASARUPDATE.COM - Dari hasil produksi foto dan video dewasa Dea OnlyFans meraup keuntungan setidak nya 20 juta per bulan.
Hal demikian diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keuntungan dari bisnis itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Dea menggunakan media OnlyFans sebagai media untuk menjual jasa foto dan video syur nya.
Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video dewasa milik Dea harus membayar sejumlah uang yang telah ditarifkan oleh pihak OnlyFans.
“Sekitar 15 sampai 20 juta sebulan. Digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” jelas Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala
Hingga penyelidikan terakhir, Penyidi Subdit Ditreskrimus Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan beberapa bukti baru dan mengeksposnya ke media.
Sejumlah barang bukti telah ditemukan dalam kasus ini.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikantongi oleh polisi adalah diantaranya empat celana dalam, pakaian cosplay, ada juga handphone, laptop dan juga kartu ATM.
Ditangkap pada hari Kamis (24/3) di Malang, video penangkapan Dea OnlyFans langsung menyebar dan mencuat di media televisi maupun internet.
Wanita berusia 21 tahun ini di tangkap di sebuah kos-kosan di Malang. Sebelum nya ia hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Keesokan harinya, Jumat (25/3) Dia Tiba di Polda Metro Jaya Jakarta untuk melakukan penyidikan. Penyidik mememinta handphone dan laptop Dea.
Barang ini di duga sebagai barang bukti daripada kasus Dea Onlyfans.
Tidak lama setelah melakukan penyidikan pertama, status Dea OnlyFans langsung naik menjadi tersangka.
Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta Mencengangkan Dea Onlyfans yang Ditangkap Polisi karena Konten Dewasa
Status nya sebagai tersangka tidak lantas membuat dirinya harus dikurung dalam sel bui, melainkan untuk saat ini Dea masih dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Dijerat pasal berlapis Dea tentang undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal – pasal lain seperti pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Juncto pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan pelanggaran beberapa pasal dan undang-undang tersebut Dea Onlyfans kemungkinan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.***