Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

- 31 Maret 2022, 07:55 WIB
Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala
Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala /Instagram @degresaids

DENPASARUPDATE.COM – Sejak ditangkap nya content creator DeaOnlyFans pada Kamis 24 Maret 2022 malam di Malang, polisi terus melakukan penyelidikan.

Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Baru-baru ini polisi menemukan fakta terbaru yang mengarah pada pemeran pria yang ada di video tersebut.

Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta Mencengangkan Dea Onlyfans yang Ditangkap Polisi karena Konten Dewasa

Wanita yang memiliki paras cantik ini dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut Dea OnlyFans terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain pasal tersebut content creator dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti ini juga terjerat pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan / atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan / atau pasal 8 juncto pasal 34 dan / atau pasal 9 juncto pasal 35 dan / atau pasal 10 juncto pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Baca Juga: Tayang Mulai 1 April, Drakor TOMORROW, Fantasi Romantis Petualangan Choi Joon Woong hingga Kisah Malaikat Maut

Biarpun status sudah menjadi tersangka, Dea tidak di tahan di rutan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sejumlah fakta baru kini sudah dikantongi oleh polisi. Deretan fakta terbaru yang berhasil dikumpulkan mengarah pada pelaku pria yang ada dalam video porno Dea OnlyFans.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x