Saat diinterogasi, pelaku mengakui tindakannya dengan motif cemburu buta. Selain meringkus pria brutal ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sprei warna hijau terdapat bekas percikan darah dan sarung bantal berkas percikan darah.
"Sedangkan atas perbuatannya, Heri diganjar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Motifnya itu, cemburu buta, dilarat terima pijat namun sang iatri terpaksa masih melayani pijat lantaran faktor ekonomi," tutupnya. ***