DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham pulangkan dua jenazah korban ke masing-masing keluarga.
Sementara, penyebab kebakaran Lapas sampai saat ini masih jadi tanda tanya.
Pemulangan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, dilakukan oleh Tim DVI Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM.
Baca Juga: Tragis, Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan, Nyawa Ayah dan Anak Melayang di Pasuruan
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Kantor Berita ANTARA, dua jenazah korban kebakaran lapas yang dipulangkan atas nama Kusnadi dan Alfin.
Penyerahan kedua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu 11 September 2021 yang dihadiri oleh perwakilan keluarga dari korban.
Setelah pihak Kemenkumham selesai pulangkan dua jenazah tersebut, pihak keluarga korban langsung membawa jenazah dengan menggunakan fasilitas ambulans milik Kemenkumham.
Kedua jenazah tersebut rencananya akan segera dikebumikan oleh pihak masing-masing keluarga korban.