DENPASARUPDATE.COM – Satpam yang satu ini tak patut ditiru. I Ketut Bina Setiarawan, satpam sebuah vila di Tabanan Bali malah berbuat mesum sama anak dibawah umur.
Kok bisa?. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar yang membenarkan kasus tersebut. Dia menerangkan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umum tersebut, terjadi Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 05.30 di kos ibu korban di Tabanan.
Ceritanya bermula dari pelaku yang berkunjung menginap di rumah kos korban. Sebab ternyata pelaku ini sudah memacari ubunya korban. Pelaku memanfaatkan kesempatan karena ibu korban baru saja cerai sama suami sahnya.
Pelaku yang menginap, malah berbuat asusila pada anak korban. Ibu dari korban mengetahui aksi bejat pelaku ketika saat pulang ke kos. Saat datang ke rumahnya, pelaku, korban dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar. Ibu yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil cucian baju.
Saat ibu korban membuka tirai jendela dan lantas pergi ke luar rumah. Namun saat pulang ke kost usai mengambil cucian baju, Ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.
Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan korban. Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres namun tidak memakai celana dalam. "Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke Polres Tabanan," terangnya.
Pelaku ini notabena security di salah satu vila di Kabupaten Badung yang merupakan pacar dari ibu korban. Sementara korban yang masih belia ini disetubuhi pelaku di kostnya korban kawasan Kecamatan Tabanan. "Dan ibu korban ini sudah cerai dengan suami sebelumnya," ucapnya.
Dia menambahkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap korban sekarang sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban. "Kita masih menunggu hasil visumnya apakah sudah sempat disetubuhi atau belum oleh, pelaku juga mengatakan kejadian ini baru sekali dilakukan,” beber AKP Yoga Aji Sekar.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan pelaku sekarang sudah di Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga melainkan pelaku adalah pacar ibu korban. “Korban itu anak pacarnya (ibu korban),” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
PENULIS: JLD Panji Bagasta