Pacari Ibunya, eh… Malah Anaknya yang Dibawah Umur Ditiduri Satpam Bejat Ini

- 11 Mei 2021, 06:00 WIB
Pelaku pencabulan  anak dibawah umur I Ketut Bina Setiarawan saat diamankan Polres Tabanan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur I Ketut Bina Setiarawan saat diamankan Polres Tabanan /Humas Polres Tabanan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Satpam yang satu ini tak patut ditiru. I Ketut Bina Setiarawan, satpam sebuah vila di Tabanan Bali malah berbuat mesum sama anak dibawah umur.

Kok bisa?. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar yang membenarkan kasus tersebut. Dia menerangkan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umum tersebut, terjadi Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 05.30 di kos ibu korban di Tabanan.  

Ceritanya bermula dari pelaku yang berkunjung menginap di rumah kos korban. Sebab ternyata pelaku ini sudah memacari ubunya korban. Pelaku memanfaatkan kesempatan karena ibu korban baru saja cerai sama suami sahnya.

Baca Juga: Lahir 10 Mei Menurut Kalender Bali : Segaris Presiden Bolivia, Terbuka Antara Pikiran dengan Tindakannya

Pelaku yang menginap, malah berbuat asusila pada anak korban. Ibu dari korban mengetahui aksi bejat pelaku ketika saat pulang ke kos.  Saat datang ke rumahnya, pelaku, korban dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar. Ibu yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil cucian baju.

Saat ibu korban membuka tirai jendela dan  lantas pergi ke luar rumah. Namun saat pulang ke kost usai mengambil cucian baju, Ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.

Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan korban. Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres namun tidak memakai celana dalam. "Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke Polres Tabanan," terangnya.

Baca Juga: Dukung Pencapaian Zona Hijau, INTI Bali Fasilitasi Vaksinasi 10 Ribu Orang, Ketua DPR RI Hadir Saat Penutupan

Pelaku ini notabena security di salah satu vila di Kabupaten Badung yang merupakan pacar dari ibu korban. Sementara korban yang masih belia ini disetubuhi pelaku di kostnya korban kawasan Kecamatan Tabanan. "Dan ibu korban ini sudah cerai dengan suami sebelumnya," ucapnya.

Dia menambahkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap korban sekarang sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban. "Kita masih menunggu hasil visumnya apakah sudah sempat disetubuhi atau belum oleh, pelaku juga mengatakan kejadian ini baru sekali dilakukan,” beber AKP Yoga Aji Sekar.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan pelaku sekarang sudah di Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga melainkan pelaku adalah pacar ibu korban.  “Korban itu anak pacarnya (ibu korban),” ujarnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Mei 2021 : Sedih! Reyna Pulang Diantar Nino, Aldebaran Sebut Reyna Bukan Anak Roy

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

 PENULIS: JLD Panji Bagasta

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah