Dia menambahkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap korban sekarang sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban. "Kita masih menunggu hasil visumnya apakah sudah sempat disetubuhi atau belum oleh, pelaku juga mengatakan kejadian ini baru sekali dilakukan,” beber AKP Yoga Aji Sekar.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan pelaku sekarang sudah di Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga melainkan pelaku adalah pacar ibu korban. “Korban itu anak pacarnya (ibu korban),” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
PENULIS: JLD Panji Bagasta