Korupsi Dana PEN Terstruktur, Dinas Pariwisata Buleleng Diminta Rombak Total, Bupati Tunggu Proses Hukum

- 15 Maret 2021, 13:37 WIB
Para tersangka korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata Buleleng saat diumumkan Kejaksaan
Para tersangka korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata Buleleng saat diumumkan Kejaksaan /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM -Delapan tersangka sedang menjalankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Sosiolog Universitas Udayan  Gede Kamajaya menilai korupsi terstruktur tersebut memalukan dan sangat menyakiti masyarakat. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19

“Bayangkan saja, situasi sedang sulit seperti ini. Masyarakat sedang sibuk dengan urusan perut, tenaga kesehatan berjibaku menangani covid-19. Tapi mereka malah bancakan anggaran,” sentil akademisi asal Tejakula Buleleng, ini.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pendafaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari Ini, Hasil Seleksi SNMPTN Diumumkan 22 Maret 2021

Dia menilai,  tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di Dispar Buleleng bukan hanya soal mental, tapi juga karena ada kesempatan. Ditambah lagi kontrol sosial dari masyarakat sedang lemah dalam kondisi pandemi.

Untuk itu ia menganjurkan agar Bupati Buleleng berani melakukan  perombakan total internal Dispar Buleleng.

“Selain perombakan total, sebetulnya yang tidak kalah penting adalah kontrol. Mulai dari penganggaran, distribusi, sampai pertanggungjawaban. Sekarang sistem kan sudah banyak. sudah ada e-budgeting, ada e-controling, seharusnya mereka tidak main-main lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Kisi-Kisi Bocoran Ikatan Cinta 15 Maret 2021 : Aldebaran Tahu Roy Menghamili Elsa, Kebusukan Elsa Terbongkar

Selain itu, Kamajaya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memasang tuntutan untuk memiskinkan para pejabat tersebut, apabila tindakan mereka memang terbukti bersalah di hadapan pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa terdakwa kasus korupsi pada masa pandemi, bisa saja dituntut dengan hukuman mati.

“Kalau kata KPK, korupsi anggaran covid tuntutannya kan ngeri-ngeri sedap tuh. Kalau dianggap perlu dengan berbagai pertimbangan hukum dan dibenarkan undang-undang, ya silahkan dipertimbangkan. Itu sudah jadi ranah dan kewenangan dari penuntut umum,” tukasnya.

Di sisi lain, pemerintah rupanya belum melakukan perombakan dalam komposisi pejabat di internal Dispar Buleleng. Hingga kini delapan jabatan masih dibiarkan kosong. Sementara posisi kepala dinas diisi oleh pelaksana tugas. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ni Made Rousmini ditunjuk sebagi pelaksana tugas di Dispar Buleleng untuk sementara waktu.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 15 Maret 2021 : Aldebaran Tahu Bukan Roy yang Menghamili Andin, Curiga Elsa Pembunuh Roy

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku belum berencana melakukan pengisian maupun perombakan di Dispar Buleleng. Agus menyebut pemerintah masih menunggu proses hukum yang sedang bergulir.

“Belum dong. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kita tunggu dan lihat proses hukumnya seperti apa. Sekarang untuk sementara diisi pelaksana tugas dulu. Saya sudah tunjuk Bu Rousmini sebagai pelaksana tugas di sana,” ujar Agus.

Sebelumnya ramaia menjadi konsumsi pemberitaan, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan. Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 600 juta lebih yang disita untuk negara. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah