AJI Denpasar Tegas Tolak Remisi I Nyoman Susrama Pembunuh Jurnalis Radar Bali A. A Prabangsa

- 11 Maret 2021, 21:11 WIB
Flayer penolakan remisi pembunuh jurnalis Radar Bali yakni I Nyoman Susrama yang dibuat AJI Denpasar
Flayer penolakan remisi pembunuh jurnalis Radar Bali yakni I Nyoman Susrama yang dibuat AJI Denpasar /AJI Denpasar/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM – Terpidana pembunuh AA Prabangsa,  jurnalis Jawa Pos Radar Bali yakni I Nyoman Susrama, yang mengajukan kembali memohon remisi dari hukuman seumur hidup yang diterimanya. Akhirnya menyedot perhatian banyak pihaknya. Tak terkecuali Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar juga angkat bicara.

Aji Denpasar melalui pres rilis yang disampaikan melalui Koordinator Divisi Advokasi Putu Darmendra dan Sekretaris Aji Denpasar Yoyo Raharyo
menganggap permohonan I Nyoman Susrama berupa remisi perubahan hukuman dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara sebagai hak terpidana.

Namun, AJI Kota Denpasar sebagai cabang dari AJI, sebuah organisasi profesi jurnalis, memberikan pernyataan tegas agar pihak-pihak terkait menolak remisi tersebut.

Baca Juga: Ini Profil Novia Giana serta Potret Foto dan Video Pre-Weddingnya dengan Ikbal Fauzi 'Rendi' Ikatan Cinta

AJI Denpasar menilai sebagai organisasi yang ikut dan mendorong pengungkapan pembunuhan jurnalis Radar Bali, A. A Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.

"Hukuman untuk Susrama sudah cukup setimpal bahkan minimal. Dalam ketentuan KUHP, Susrama malah sejatinya bisa dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Pembunuhan oleh Susrama dan kawan-kawan terhadap Prabangsa bukan bisa dibilang pembunuhan warga sipil biasa. Ia telah mencabut nyawa Prabangsa karena profesinya. Yakni seorang jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik, mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Bangli, Bali yang melibatkan Susrama. Di kemudian hari, kasus korupsi ini telah terbukti melalui pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tusuk Mantan Kekasih di Depan Gang Kos-Kosan Daerah Badung, Pria Ini Minta Maaf ke Keluarga

Pembunuhan yang dilakukan Susrama dengan demikian adalah upaya membungkam kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UU Pers maupun UUD 1945. Dan kemerdekaan pers adalah bagian langsung dari demokrasi warga negara.

"Dengan demikian, pemberian remisi pada Susrama adalah upaya membunuh kemerdekaan pers," beber Aji Denpasar dalam keterangan pres rilis.

Di sisi lain, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Prabangsa adalah salah satu yang cukup berhasil. Pelaku eksekusi hingga otak dari perbuatan itu telah terungkap. Padahal, di Indonesia, masih banyak kasus kekerasan, termasuk pembunuhan, terhadap jurnalis yang belum terungkap, atau pelakunya dihukum ringan serta tak diproses secara hukum.

Baca Juga: Kisi-Kisi Bocoran Ikatan Cinta 11 Maret 2021 : Nino Iri Lihat Keluarga Alfahri, Andin & Al Selidiki Anting

Dari beberapa catatan AJI dari tahun ke tahun. Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih terjadi. Bahkan, pada Tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia. Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi menjadi jumlah paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu. 

Bentuk kekerasan jurnalis bermacam-macam. Terkait pembunuhan jurnalis, setidaknya ada 10 jurnalis terbunuh. Tidak semuanya bisa terungkap. Untuk itu, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa merupakan salah satu tonggak penting atas kinerja banyak pihak. Termasuk adalah penegak hukum.

"Maka pemberian remisi terhadap Susrama, pembunuh Prabangsa, juga bisa dikatakan dapat mementahkan hasil kerja pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa itu sendiri dan memukul mundur kemerdekaan pers," terangnya.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Kamis 11 Maret 2021 : Kebahagiaan Keluarga Pondok Pelita

Persoalan remisi Susrama bukan hal baru bagi AJI Denpasar. Sebelumnya, akhir 2018 lalu, Presiden Joko Widodo juga sempat memberikan remisi untuk Susrama dari pidana penjara sumur hidup menjadi pidana penjara sementara atau 20 tahun penjara.

Keputusan Presiden Jokowi waktu itu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dari keluarga korban, kalangan jurnalis atau pers secara luas, dan masyarakat sipil lainnya. Pada Februari 2019. Presiden pun mencabut keputusan yang memberikan remisi untuk Susrama.

Menyikapi permohonan remisi I Nyoman Susrama melalui Rutan Bangli, diteruskan ke Bapas Karangasem. Kemudian ke Kanwil Hukum dan HAM Bali, serta Kementerian Hukum dan HAM yang berujung pada Presiden Joko Widodo, kami dari AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut.

Baca Juga: Digosipkan Cinlok Dengan Glenca 'Elsa', Ikbal Fauzi 'Rendi' Ikatan Cinta Bakal Menikah dengan Calon Dokter

1.Menolak remisi yang diajukan I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Prabangsa.
2. Menuntut lembaga-lembaga terkait, baik Rutan Bangli, Bapas Karangasem, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kemenkum dan HAM, serta Presiden Joko Widodo untuk menolak permohonan remisi I Nyoman Susrama atau menghentikan proses permohonan remisi I Nyoman Susrama.
3. Pelaku kekerasan, termasuk pembunuhan, terhadap jurnalis adalah musuh kemerdekaan pers. Pelakunya harus dihukum maksimal. Dengan demikian, pemberian remisi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh pers.
4. Kami akan melakukan upaya-upaya demokratis yang disediakan negara, baik demonstrasi atau dialog dengan pihak-pihak terkait agar permohonan remisi untuk I Nyoman Susrama pembunuh jurnalis Prabangsa dihentikan atau ditolak.

"Demikian pernyataan sikap dari AJI Denpasar yang berlaku untuk para pejabat terkait, media massa, dan masyarakat luas," tegasnya. ***

Penulis: JLD 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah