DENPASARUPDATE.COM - Kasus penyeludupan narkoba lagi-lagi terjadi di Bali, kini dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial DC (46).
DC sendiri ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai diduga mendatangkan narkotika jenis DMT dari negara Peru di Amerika Latin.
Dari tangan DC, BNNP Bali berhasil menyita 1 bungkus pasta cokelat yang diduga narkotika dengan berat 990,84 gram bruto.
Baca Juga: Temui Menko Perekonomian, Sandiaga Sebut Bantuan Dana Hibah Pariwisata Berpeluang Berlanjut
1. Ditangkap di Parkiran Villa
"Ya benar kami dari BNN Provinsi Bali menangkap warga negara Australia inisial DC yang membawa jenis narkotika jenis DMT," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya kepada awak media, Selasa 16 Februari 2021.
Ia menjelaskan jika DC ditangkap pada 22 Januari 2021 lalu di kawasan parkiran Villa Sunshine Bali Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor I Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
2. Narkotika Diselundupkan Menyerupai Dodol