DENPASARUPDATE.COM - Menggelar pesta narkoba di sebuah Villa di saat Pandemi Covid-19, seorang selegram bernama Syiva yang masih berusia 23 tahun diringkus Polisi pada hari Kamis 7 Januari 2021.
Syiva, bersama 3 orang temannya Allyssa, Johki, Ravee, di sebuah Villa di Kuta Utara, Seminyak, Kabupaten Badung. Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar menjelaskan jika Selegram yang memiliki 1 juta followers Instagram ini sedang berpesta dengan narkoba jenis baru dan tergolong langka.
"Kami dapatkan narkoba jenis P-Flouro Pori sebanyak 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet dengan berat 1,90 gram," kata Kombes Pol Jansen.
Nakorba jenis baru itu didapatkan Polisi didalam kamar Villa saat dilakukan penggerebekan, dan setelah diinterogasi oleh Polisi, mereka mengaku sebagai Pecandu.
Sebagai publik figur yang memiliki banyak pengikut, tindakan Syiva yang memakai narkoba dianggap Polisi sebagai tindakan berbahaya yang dapat mempengaruhi followers-nya di IG maupun di Youtube karena Syiva juga merupakan seorang Youtuber Gaming.
Baca Juga: Hadir Tiap Bulan, ShopeePay Mantul Sale (SMS) Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
Syiva dan 3 rekannya dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.***