Ba'asyir kali pertama ditangkap di Banjar, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Kala itu, pimpinan Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo itu diduga telah menunjuk Dulmatin sebagai pemimpin gerakan terorisme di Aceh.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Jumat 8 Januari 2021 di Bali, Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
Ba'asyir juga sempat menjadi tahanan di masa Orde Baru. Bersama teman seperjuangannya, Abdullah Sungkar, Ba'asyir dituduh bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila dan melarang hormat pada bendera Merah Putih. Ia menyebut itu perbuatan syirik.
Akhirnya, Ba'asyir mendekam di bui kali pertama dengan vonis 9 tahun penjara. Pada 1985 saat Ba'asyir dan Abdullah menjadi tahanan rumah, keduanya melarikan diri ke Malaysia.
Ia kembali ditangkap empat tahun kemudian pada 2010, dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Baca Juga: Vaksin Datang ke Bali, ASITA Minta Pelaku Pariwisata Jadi Prioritas Selanjutnya Untuk Vaksinasi
Ba'asyir sempat mengajukan PK pada 2015 silam, namun ditolak Mahkamah Agung pada pertengahan 2016. Ia kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur dari yang semula ditahan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.***