Rencana Bule Perancis Hindari Bui Gagal, Polda Bali Pastikan Tetap Ditahan Akibat Ini!

- 7 Januari 2021, 01:00 WIB
Rencana Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (30) untuk melakukan rehabilitasi ke penyidik Polda Bali agar tidak masuk bui akhirnya sia-sia.
Rencana Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (30) untuk melakukan rehabilitasi ke penyidik Polda Bali agar tidak masuk bui akhirnya sia-sia. /M Hari Balo/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Rencana Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (30) untuk melakukan rehabilitasi ke penyidik Polda Bali agar tidak masuk bui akhirnya sia-sia.

Ini karena penyidik memutuskan untuk tetap menahan dirinya yang merupakan tersangka narkoba dan kepemilikan 3 senjata api ilegal.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menyebut bahwa keputusan untuk tetap menahan Rayan sendiri dilakukan karena yang bersangkutan terjerat kasus berat yakni kepemilikan senjata ilegal.

Baca Juga: Soal PSBB Jawa-Bali Matikan Ekonomi Rakyat, Sri Mulyani: Kalau Tidak Dilakukan Malah Tambah Buruk

"Dia mengajukan rehabilitasi kasus narkoba, tapi dia tetap kami tahan karena dia juga memiliki kasus senjata api," katanya Rabu 6 Januari 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Rayan sendiri ditangkap oleh jajaran Polda Bali di sebuah vila di Kuta Utara beberapa waktu lalu ini atas kepemilikan barang bukti berupa dua paket Sabu seberat 4,37 gram dan 0,44 gram.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 7 Januari 2021 di RCTI, SCTV, Trans TV, NET TV

Tidak hanya itu, ia juga kedapatan menyimpan 3 senjata api seperti senjata api jenis Makarov buatan rusia, senpi jenis NAA 22LR dengan satu butir peluru.

Ada juga senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabizer buatan Amerika. Selain itu ditemukan juga 28 butir peluru kaliber 9×9 mm.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x