Jualan Sabu-sabu di Depan Toko Modern, Pengedar Langsung Diciduk

- 7 Januari 2021, 04:00 WIB
I Made pengedar narkoba jenis sabu di Bangli saat diamankan polisi
I Made pengedar narkoba jenis sabu di Bangli saat diamankan polisi /Humas Polres Bangli/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Peredaran gelap narkoba di Kabupaten dengan PAD rendah pun cukup masif. Pelaku penyalahguna narkoba, inisial I Made, 24 tahun, warga Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli. Pelaku I Made kedapatan transaksi narkoba pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu di depan toko moderen di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas, AKP Sulhadi, menyatakan penangkapan pada Jumat lalu berlanngsung pukul 21.00. “Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di celana panjang hitam saku kiri depan,” ujarnya, Rabu 6 Januari 2021.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di depan sebuah toko moderen sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran  Jalan Brigjen Ngurah Rai.

Baca Juga: BUBAR! Ditinggal Sponsor Utama, Mutiara Hitam Persipura Ikuti Langkah Sape Kerrab

“Pada saat lidik, kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made,” jelasnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Saat pengeledahan, di dalam celana panjang hitam, saku kiri depan, ditemukan sebuah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

“Setelah diinterogasi tsk membenarkan barang tersebut adalah benar Narkotika jenis Shabu dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya sebuah plastik klip bening yang berisi shabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram netto. Dari barang bukti itu, disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat narkotika menjadi 0,16 gram netto.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah