Nyolong Ponsel, Warga Negara Algeria Diringkus, Begini Motifnya

- 21 Desember 2020, 15:32 WIB
Warga Negara Algeria Maidi Maheni saat diamankan di Polsek Kuta
Warga Negara Algeria Maidi Maheni saat diamankan di Polsek Kuta /M. Hari Balo/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Fakta membuktikan, tidak semua warga negara asing (WNA) di Bali bergelimang dolar. Malah sebaliknya tak jarang melakukan tindakan kriminal.  

Buktinya, salah satunya terjadi pada warga asal Algeria bernama Maidi Maheni, umur 43 tahun. Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta di Kafe Lafavela di Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta pada Sabtu, 19 Desember 2020 lalu.

Pria ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian HP milik korban Rachmat Winna Triputra, umur 37 tahun.

Baca Juga: Denpasar-Ubud Sudah Dilayani Teman Bus Berbasis Aplikasi

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira menjelaskan pelaku mengambil HP Xiaomi Poco 2 milik korban. Aksi pencurian tersebut terjadi berawal ketika korban bersama lima orang temannya datang ke Lafavela tersebut.

"Ketika melalukan dansa korban meninggalkan tasnya di tempat duduk, dan itu menjadi kesempatan pelaku," ungkap Yudistira.

Pelaku kemudian langsung mengambil ponsel tersebut di tas korban, dan korban baru mengetahui kejadian ketika korban hendak mengambil rokok di dalam tasnya.

Baca Juga: Beragam Manfaat Sawo Bagi Kesehatan, Nol Kolesterol, Perhatikan Cara Konsumsinya!

"Korban cek HP nya sudah tidak ada, korban kemudian melapor ke Security Cafe," ungkapnya lagi.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x