GILA! Sudah 'Main' Gratis, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Peras PSK Korban PHK

- 19 Desember 2020, 05:00 WIB
Korban (Membelakangi Kamera) dengan Pengacaranya Saat Memberikan Keterangan ke Media.
Korban (Membelakangi Kamera) dengan Pengacaranya Saat Memberikan Keterangan ke Media. /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Seorang oknum polisi anggota Polda Bali diduga memeras seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban yakni inisial RIC ke Dit Propam Polda Bali, Jumat 18 Desember 2020 siang.

Kepada awak media, pengacara korban, Charlie Usfunan mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa oleh pihak Propam Polda Bali terkait hal tersebut.

Baca Juga: Resmikan Rumah Sepeda Indonesia di Bali, Wagub Bali Gairahkan Olahraga Bersepeda

"Hari ini korban diperiksa oleh Propam terkait untuk mensinkronkan berita korban dengan informasi yang sudah viral, itu terkait dengan pemeriksaan kode etik. Dari Propam sudah menyampaikan jika yang bersangkutan memang anggota aktif, menurut informasi dia juga diperiksa oleh Propam di ruang sebelah," ungkapnya usai pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terjadi saat korban yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuka Booking Online (BO) melalui aplikasi michat.

Baca Juga: DUH! Demo 1812 Ricuh, Polisi Temukan Samurai dan Ganja dari Pendemo

"Korban pada hari Selasa (15/12) pukul 11.30 malam kemudian mendapatkan tamu dan datang ke kosnya, belum korban melayani tamunya, terduga pelaku mengetuk pintu dan memperlihatkan KTA mengaku dari anggota Polda Bali," ujarnya.

Bahkan, oknum anggota polisi tersebut sempat memberikan ancaman korban RIC ke polisi dengan ancaman melakukan prostitusi online.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah