Buntut Rusuh Demo Anti UU Ciptaker, Polisi Tangkap 3 Admin Medsos STM se-Jabodetabek

20 Oktober 2020, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. /PMJ/Fjr

DENPASARUPDATE.COM – Buntut ricuhnya demo anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 membuat pihak kepolisian akhirnya bertindak tegas.


Terbaru, pihak kepolisian mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan provokasi di media sosial (medsos) untuk membuat kericuhan dan kerusuhan saat demo beberapa waktu.


Menariknya, para remaja yang ditangkap tersebut rata-rata berusia dibawah 18 tahun, mereka diantaranya berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17) yang diduga sebagai admin medsos.

Baca Juga: Nah Lo, Mendadak DPRD Bali Sambangi Dipta, Ada Apa Ya?


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut memposting ajakan melalui akun Facebook untuk mengundang kawan-kawannya para siswa STM atau SMK se-Jabodetabek untuk melakukan demonstrasi dan melakukan kericuhan di Istana Presiden atau Gedung parlemen atau MPR/DPR RI.


“Para tersangka ini memposting melalui akun Facebook dan mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek ke Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020 seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Pasti Lolos


Argo juga mengungkap bahwa dalam akun Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.


“Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini,” ungkap Argo.


Dalam postingan tersebut juga ditemukan himbauan untuk para STM dan SMK membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral.

Baca Juga: Hamil Dimasa Pandemi, Perhatikan 5 Tips Sehat Melindungi Si Jabang Bayi


Kemudian, dalam postingan itu mereka diharuskan membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.


“Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam,” kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.


Kemudian tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.

Baca Juga: Ungkapan Bahasa Daerah Bermakna Persatuan atau Kebersamaan Berbagai Etnis di Indonesia


“Jadi tersangka SN ini juga melakukan provokasi melalui akun Instagram untuk membuat kerusuhan melalui postingan dan me-repost video di Instagram tersebut,” pungkas Argo.


Dalam konferensi pers itu juga para tersangka tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.


Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler