Sidang Ferdy Sambo Berlanjut, Kali Ini Ahli Psikologdan Ahli Hukum Pidana Didatangkan Sebagai Saksi

20 Desember 2022, 10:57 WIB
Sidang Fredy Sambo Berlanjut, Kali Ini Ahli Psikolog dan Ahli Hukum Pidana Didatangkan Sebagai Saksi dalam Persidangan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J /Kolase Humas Polri/

DENPASARUPDATE.COM - Hari ini Selasa, 20 Desember 2022 persidangan Fredy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali di gelar. 

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan persidangan terhadap para terdakwa termasuk Fredy Sambo akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang hari ini Selasa, 20 Desember 2022 dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan terhadap beberapa terdakwa termasuk Fredy Sambo tersebut sebanyak dua orang. 

Baca Juga: UPDATE Link Download Game Sigma Battle Royale Versi 2.0 Play Store Bukan Akses Awal Studimsam Gratis

Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini ialah saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi.

Dua saksi ahli yang direncanakan hadir dalam persidangan Fredy Sambo hari ini 20 Desember 2022 adalah Effendy Saragih yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, serta Reni Kusumowardhani, yang merupakan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

“Rencananya dua saksi ahli,” ungkap kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Selasa, 20 Desember 2022 dikutip denpasarupdate.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Link Download Minecraft 1.19.51.01 Terbaru Mojang Studios Wajib Update Ada Fitur Baru Untuk HP Android iOS

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, telah ditetapkan ada lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf .

Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler