DENPASARUPDATE.COM - Rumah tangga Lesty Kejora dan Rizky Billar sedang tidak baik-baik saja.
Lesty Kejora secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Polisi pun saat ini tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan oleh artis Rizky Billar (suami) kepada Lesti Kejora (istri).
Apabila KDRT itu terbukti, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara atas perbuatan terhadap Lesty Kejora tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa tiga kategori hukuman terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus penyanyi dangdut Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Riza Syah Artis Pemeran Bintang di Sinetron Bintang Samudera ANTV
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ucap Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022 dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi dari kasus KDRT tersebut tidak lain ialah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," imbuhnya.
Menurut Zulpan, baik saksi Novita Sari maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesty Kejora tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tandasnya. ***