Sengketa Lahan di Serangan, Begini Respon Pemkot Denpasar, Ipung Sebut Mengecewakan, Ini Langkah Selanjutnya!

2 Juli 2022, 12:10 WIB
Siti Sapurah alias Ipung (kanan) bersama sang anak Nadia memberikan konferensi pers, di Denpasar. /Ahmad Latief Fahrezi/

DENPASARUPDATE.COM – Sengkarut polemik dugaan pencaplokan tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan dalih untuk kepentingan publik, yakni jalan raya terus bergulir.

Usai sebelumnya, rencana penutupan jalan oleh pemilik tanah Siti Sapurah alias Ipung gagal.

Kini, Ipung akhirnya mendapat surat jawaban dari Pemkot Denpasar, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Terpaksa Batal Eksekusi Tanahnya, Ipung Bakal Laporkan Pemkot dan Kapolresta Denpasar ke Mabes Polri

Surat jawaban itu sendiri baru dikirimkan dan direspon oleh Pemkot Denpasar usai sebulan surat yang dikirim Ipung dikirimkan.

Hanya saja, respon atau jawaban yang diberikan Pemkot Denpasar justru malah dianggap tidak menjurus kepada pokok permasalahan.

Baca Juga: Komentar Pelatih PSS Sleman Usai Taklukkan Persib Bandung Jadi Sorotan

Surat yang dikirimkan Ipung dengan Nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali tanggal 17 Mei 2022 dijawab oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan Surat Wali Kota Denpasar Nomor 180/530/HK tanggal 27 Juni 2022.

Surat balasan yang dikirimkan oleh Pemkot Denpasar ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan, Camat Denpasar Selatan, Lurah Serangan, dan bagian Arsip.

 Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Masih 63 Persen, BIN Daerah Bali Dukung Vaksinasi di Desa Tojan

Ada dua poin penting dalam surat tersebut antara lain, sebagaimana berikut

1.Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.

2.Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.

Baca Juga: Bulan Bung Karno IV 2022 Jadi Momentum Refleksi Pengamalan Pancasila di Buleleng

Terkait surat tersebut, Ipung mengaku bahwa jawaban surat tersebut menurutnya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan yang ditanyakannya.

Ipung bahkan menyarankan agar Walikota Jaya Negara membaca surat yang ia kirimkan sebulan yang lalu.

Baca Juga: Ini Penyebab IPhone Tidak Bisa Di-charge dan Cara Mengatasi

Setidaknya, Wali Kota dapat membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari, PT. BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu.Serta dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 digunakan mengklaim tanah sengketa tersebut.

“Sepertinya bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan. Baca dulu yang saya kirim. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID,” ungkapnya pada Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Link Download dan Nonton Fim KKN di Desa Penari Uncut Gratis Full HD, Bukan Telegram, Lk21 dan Indoxx1

Tidak hanya itu, dirinya mempertanyakan terkait Pemkot Denpasar yang menggunakan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) dan menyebut PT BTID, seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID.

“Saya beritahu lagi sekali. Saya tidak bermaksud melawan bapak. Suatu saat nanti dan sesegera saya bongkar itu jalan. Jangan lagi menghalangin saya, Pak. Ingat itu tanah saya. Jadi di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu bukan milik Kota Depasar. Tidak ada di SK, tapi itu mengatakan MoU dengan PT BTID.

Baca Juga: Jadi Aktor Utama Penyebab Kegagalan Persib Bandung ke Semifinal, Bek Ahmad Jufriyanto Ungkap Fakta Begini

Bahkan, Pemkot Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu sampai mengerahkan kekuatan lewat dasar SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian guna menghentikan rencana penutupan jalan.Akan tetapi pembongkaran akan tetap dilakukannya.

“Sesegera, saya akan bongkar itu jalan, itu tanah saya.Jadi, di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu, bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK akan tetapi merupakan MoU dengan PT BTID”, tutupnya.

Berarti artinya Wali Kota sudah mundur di sini. Besok saya tutup jalan jangan lagi kerahkan aparat untuk menangkap saya. Itu hak saya. Saya katakana sekali kagi, Bapak Wali Kota sudah tidak punya hak apa-apa lagi untuk mengatakan itu tanah milik Pemkot. Karena Bapak sudah menjawab sendiri bahwa di SK tidak ada. Jadi artinya itu clear Pak, sayalah pemilik tanah itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Jadi Salah Satu Aspirasi Kader di Rakerda, PAN Bali Usulkan 6 Nama Capres ke Meja Zulhas

Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak akan bersurat kembali ke pihak kepolisian untuk meminta pengamanan penutupan jalan.

Ia pun mengaku jelang penutupan tersebut ia tidak akan bersikukuh tak akan memberitahu aparat kepolisian.

Pasalnya, dirinya tidak mau dijadikan tumbal oleh penguasa dalam sengkarut tanah tersebut.

“Saya tidak mau lagi dijadikan tumbalnya penguasa. Tidak akan,” tegasnya.

Baca Juga: POPULER PAGI INI: Link Download Aman Stumble Guys Mod Apk 0.38 sampai Tutorial Cara Buat NGL WA WhatsApp

Pun begitu, dirinya juga bakal melaporkan kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Walikota Denpasar ke Mabes Polri atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukannya.

Tidak hanya itu, Ipung juga akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas kerugian immateriil yang dialaminya.

Baca Juga: Apa Aman? Download Stumble Guys Mod Apk 0.37 Unlimited Gems Token Unlock All Karakter Hits Di Kalangan Gamers

“Bahwa dia selama ini mengatakan tanah saya milik dia, gak punya dasar hukum. Penyerobotan,” ungkapnya.

Selain Wali Kota Denpasar yang akan dilaporkan, Ipung juga akan membuat laporan ke Propram untuk melaporkan pihak kepolisian yang tidak bertugas melakukan pengamanan saat ia meminta bantuan pengamanan pada rencana penutupan jalan Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Residivis Copet Lintas Jawa – Bali Tak Kapok, Kali Ini Embat Ponsel Samsung A72, Ketahuan Langsung Dibekuk

Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi) membenarkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan jawaban kepada Ipung terkait dengan sengketa tanah tersebut.

“Bagian hukum yang buat kajiannya, jawabannya,” jawabnya melalui sambungan telepon.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler