Imigran Asal Malaysia Dideportasi dari Bali Usai 10 Tahun Menetap, Gunakan Jalur Gelap Tanpa Dokumen Sah

13 September 2021, 18:40 WIB
Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebagsaan Malaysia yang berinisial SA. /Antara

DENPASARUPDATE.COM - Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Malaysia yang berinisial SA.

Hal tersebut dikarenakan SA tidak memiliki dokumen perjalanan sah selama berada di wilayah Indonesia.

Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengungkapkan bahwa SA telah berada di Wilayah Sumbawa selama 10 tahun sebelum akhirnya terciduk tidak memiliki dokumen perjalanan yang diakui pemerintah.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Sodok Koster, Sebut Penyaluran BLT Salah Sasaran & Masyarakat Sudah Bosan Dengarkan Himbauan

“Berdasarkan informasi yang didapat SA berada di wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan” ujar Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar Senin 13 September 2021.

Dirinya menyatakan bahwa warga asing tersebut memasuki Sumbawa Besar menggunakan jalur gelap atau ilegal.

Usai mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar karena rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB.

Baca Juga: Koster Diduga Diskriminasi Pekerja Event Perempuan karena Cemburu, Aktivis Perempuan: Tidak Bisa Diterima!

WNA asal Malaysia tersebut, datang ke indonesia bukan berstatus sebagai wisatawan dengan visa kunjungan.

Ia mengunjungi Indonesia dengan jalur ilegal tanpa dokumen resmi yang diakui pemerintah.

Baca Juga: TERUNGKAP! Presiden La Liga Bongkar Alasan Kepergian Lionel Messi dari Barcelona, Ternyata Bukan Karena Uang

“Yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Indonesia secara gelap. Kenapa ke imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok,” kata Jamaruli.

Sebelumnya di hari Minggu, 12 September 29021 pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 dengan destinasi CGK-KUL (Kuala Lumpur) menggunakan Maskapai Malindo Airways.

Baca Juga: Mudik ke Kampung Halaman, Presiden Jokowi Bagikan Paket Sembako

Jamaruli mengatakan bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh sebab itu SA yang berkebangsaan Malaysia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler