Dorong Efek Jera, Dewan Bali Dukung Deportasi Warga Asing Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 10 Februari 2021, 15:23 WIB
Tim yustisi menghukum pushup warga asing pelanggar prokes selama PPKM berlangsung
Tim yustisi menghukum pushup warga asing pelanggar prokes selama PPKM berlangsung /Ari Setiawan/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM
– Selama penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Bali, tal sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.

Fakta menunjukkan sejumlah wisatawan asing terkesan seenaknya mengabaikan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai standar prokes.

Menyikapi hal itu, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Provinsi Bali mewacanakan mendeportasi warga asing yang melanggar prokes dalam PPKM.

Baca Juga: [UPDATE] Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 10 Februari 2021 di RCTI, Cerita Sinetron Ikatan Cinta Semakin Seru

Wacana itu pun mendapat dukungan kalangan legislator di Renon. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, sependapat bahwa penerapan prokes yang ketat ini seharusnya tidak saja dilakukan kepada warga local.

“Tindakan tegas pelanggar prokes  harus berlaku sama, termasuk bagi wisatawan asing yang datang maupun yang sudah tinggal di Bali berbulan-bulan,” tegas politisi PDIP, ini.

Bahkan katanya, pantauan dewan Bali di lapangan menunjukkan tim Satgas Covid- 19 saat melakukan sidak masker banyak ditemukan wisatawan yang melanggar Prokes.

Baca Juga: Wajahnya Kusut Menua, Mantan Istri Andika Kangen Band ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Respons Warganet

Ia juga meminta agar apabila kembali ditemukan pelanggaran prokes pada para wisatawan tersebut agar diberi sanksi pendeportasian ke negara asalnya.

"Kami di DPRD Bali sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 saat melalukan sidak masker di wilayah Kabupaten Badung terlebih lagi wisatawan yang melanggar, keluar dari villa tanpa mengenakan masker, semua yang melanggar prokes harus ditindak tegas," katanya, Selasa 9 Februari 2021.

Budiarta mengtakan, penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, tetapi juga harus mendapat dukungan dari masyarakat luas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 10 Februari 2021, Aldebaran Jujur Soal Saksi Palsu, Andin Nangis, Memaafkan?

"Semua masyarakat Bali harus bergerak bersama membantu pemerintah, caranya dengan mentaati prokes dan membantu mengedukasi keluarga sendiri tetap disiplin dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun plus mengkonsumsi vitamin," pintanya.

Gusti Budiarta menambahkan, di Badung sebagai daerah tujuan wisata dan tempat menginapnya wisatawan asing baik di hotel, villa termasuk rumah-rumah penduduk juga ada ditempati oleh wisatawan asing. Mereka sudah berbulan-bulan tinggal di Bali bahkan kebanyakan dari wisatawan yang ngeyel, tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Mereka yang melanggar harus diberikan sanksi, kami setuju di deportase ke negaranya," ujarnya.

Baca Juga: Februari Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Ancaman Bencana Susulan di Bali

Sementara Kepala Pelaksana Satuaan (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Made Rentin menyebutkan bahwa dalam sidak yang dilalukan bersama Tim Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu di Kabupeten Badung, banyak ditemukan wisatawan dan masyarakat lokal yang melanggar prokes. Banyak wisatawan ngeyel tidak memakai masker saat keluar dari tempat dia tinggal.

Pada saat sidak di wilayah Badung melihat banyaknya pelanggaran disiplin prokes dari wisatawan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PHRI Bali.

Diharapkan PHRI Bali menyampaikan kepada semua anggotanya agar disampaikan kepada setiap wisatawan dimana wisatawan tersebut menginap, disampaikan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x