Duh!, Over Stay di Bali, Perempuan Ukraina Bersama Anak Dideportasi, Ini Alasan Imigrasi

- 5 Desember 2020, 14:06 WIB
Perempuan asal negara Ukraina bernama Tetyana Vecherkova (menggendong anaknya) saat di Bandar Soekarno Hatta
Perempuan asal negara Ukraina bernama Tetyana Vecherkova (menggendong anaknya) saat di Bandar Soekarno Hatta /Humas Imigrasi Denpasar/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Sejak pandemi Covid-19 melanda dan pariwisata Bali dinyatakan ditutup untuk unternasional per 24 Maret 2020 lalu, banyak warga asing di Bali tak bisa pulang ke negaranya.

Selain karena di negara asalnya lockdown juga karena semua penerbangan asing sudah ditutup hingga saat ini. Dampaknya banyak warga asing yang kelewat izin tinggal (over stay).

Kali ini perempuan asal negara Ukraina bernama Tetyana Vecherkova, 39, akhirnya dideportasi bersama anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

Wanita mud aini dinyatakan melabrak aturan keimigrasian yakni over stay di Bali. Ia dipulangkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis malam, 3 Desember 2020 lalu.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, menerangkan wanita tersebut bersama sang anak dideportasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Setelah pihaknya mengetahui, lalu mendatangi tempat tinggal ibu dan anaknya itu. Ternyata benar sudah over stay," bebernya.

Baca Juga: Basmi Hama Tikus yang Hantui Petani, Pemkab Gianyar Lepas Liarkan Predator Burung Hantu

Pihaknya mengamankan sang ibu ini sejak bulan lalu. Setelah itu dilakukan pengurusan surat-surat. Kemudian melakukan deportasi dengan seorang anak perempuan dari Ngurah Rai ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x