Berkas Lengkap! Akhirnya Penyebar Video Asusila Gisel Tertangkap

3 Februari 2021, 17:53 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan). /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

DENPASARUPDATE.COM – Polisi terus melanjutkan penyidikan dan telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video asusila.

Gisel juga mengakui dirinya sebagai pembuat video asusila tersebut, serta mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

Sebelumnya Gisel dan Nobu ditetapkan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta Pasal 27 UU Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Butuh Uang untuk Nikah, Pria Ini Nekat Mencuri di Bedeng Rongsokan

Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Penyelidikan pun berlansung hingga Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengatakan berkas kedua tersangka yang diketahui berinisial PP dan MN tersebut sudah lengkap.

“Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi. Keduanya mengaku melakukan hal itu untuk menaikkan pengikut akunnya untuk ikuti kuis (give away).” Ujarnya

Dengan demikian tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Tarif GeNose C-19 Besutan UGM untuk Deteksi Covid-19 di Kereta Api Dibanderol Rp 20 Ribu

"Untuk masalah GA dan MYD, rencananya hari ini itu tahap satu kepada JPU (jaksa penuntut umum), karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 itu nanti akan kita lengkapi semua," Ujar Yusri Selasa, 2 Februari 2021.

Maka kedua tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan dan untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

"Kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara, kita akan lakukan, kalau tidak perlu, ya artinya tidak dilaksanakan," ujar Yusri.***

Editor: M Hari Balo

Tags

Terkini

Terpopuler