DENPASARUPDATE.COM - Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa 26 Januari 2021.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Sebelumnya Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin, 25 Januari 2021 malam.
Sebanyak 25 pertanyaan diajukan oleh penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Baca Juga: Waduh! Tiktok dan 59 Aplikasi Asal China Diblokir India, Ada Apa?
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius pun akhirnya viral di media sosial dan dicap sebagai tindakan rasisme.
Baca Juga: DPRD Bali Siap Beri Dukungan Rencana Menparekraf Sandiaga Uno Berkantor dari Bali, Ini Catatannya
Ambroncius kemudian sempat membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," bela Ambroncius.
Tak berselang lama Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat.
Dan penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan yang kebetulan Ambronciuspun berada di Jakarta.*** (Jujun Juanda/Denpasar Update)