8 Pelaku Pembuat Surat Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

- 26 Januari 2021, 16:01 WIB
Tersangka Pembuat Surat Antigen Dipublikasikan Polda Metro Jay
Tersangka Pembuat Surat Antigen Dipublikasikan Polda Metro Jay /Humas Polda Metro Jaya

DENPASARUPDATE.COM – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat tes covid – 19 yang digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Kali ini ada 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR telah dibekukan. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni (RSH) yang menawarkan, (RHM) yang membuat dan bekerja di lab, (SP) yang menawarkan, (MA) bagian pemasaran dan (KA) yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah (MA), (Y), dan (IS).

Baca Juga: Perpanjang PPKM di Bali, Koster: Semua Perlu Menjaga Kesehatan

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, lalu di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” Ujarnya.

Bahkan sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api.

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya pada Selasa 26 Januari 2021. 

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp 75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp 900 ribu.

Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Juga menyampaikan “Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan),” ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Divisi Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x