Nyabu Untuk Senang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap Polresta Denpasar

- 25 Januari 2021, 14:32 WIB
Polisi Mengangkat Barang Bukti Hasil Tangkapan Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Denpasar
Polisi Mengangkat Barang Bukti Hasil Tangkapan Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Denpasar /Tim Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang pengguna Narkoba bernama Prawira (35), dan Wahyu (36) di sebuah Villa yang berada di Kawasan Kuta.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin 18 Januari 2021 saat mereka sedang pesta narkoba. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika salah satu dari tersangka yang ditangkap bernama Prawira, merupakan cucu dari raja Puri Pemecutan, Denpasar.

"Salah satu yang kami tangkap dari dua tersangka merupakan cucu dari raja Pemecutan," kata Kombes Pol Jansen.

Baca Juga: Selegram Cantik asal Jakarta Ditangkap Setelah Pesta Narkoba di Villa

Awal penangkapan cucu raja tersebut ketika Polisi mendapat laporan dari masyarakat, Polisi kemudian melakukan pengintaian dan pada 18 Januari lalu pukul 14.30 keduanya ditangkap di Jalan Nakula, Seminyak dan langsung di geledah.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram yang ditemukan di villa itu. Setelah digiring ke Polres dan dimintai keterangan, keduanya mengaku sebagai pengguna narkoba.

"Dia mengaku menggunakan narkoba untuk senang-senang," ungkap Jansen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Nino Tetap Selidiki, Elsa Panik, Rafael Tagih Penjelasan Andin

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x