Tegakkan Konsep Presisi, Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai Bisa Diproses

- 26 Januari 2021, 17:07 WIB
Mabes Polri dibawah Kapolri Komjen Listyo akan menerapkan konsep presisi dalam kasus ujaran kebencian.
Mabes Polri dibawah Kapolri Komjen Listyo akan menerapkan konsep presisi dalam kasus ujaran kebencian. /antara

DENPASARUPDATE.COM – Pelanggaran dan kejahatan di dunia maya khususnya via media sosial acap sukar dibendung. Polisi dibuat kerepotan menjeratnya.

Karena itu dipakai konsep Presisi. Yaitu pencegahan atau prediktif dalam upaya pencegahan kejahatan sehingga pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: 8 Pelaku Pembuat Surat Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Begitupun dengan kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu.

Media sosial sangat rentan terhadap responsibilitas masyarakat dan menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

Baca Juga: Perpanjang PPKM di Bali, Koster: Semua Perlu Menjaga Kesehatan

"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan. dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Senin, 26 Januari 2021

Argo menugaskan kepada pihak kepolisian untuk melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.

Baca Juga: PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

Akhirnya Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.

Argo juga menekankan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo. ***

Penulis : Jujun Juanda

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x