Wow, Bang Ipul Segera Hirup Udara Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Saipul Jamil

4 Januari 2021, 03:00 WIB
Pedangdut Saipul Jamil /via PR Cirebon

DENPASARUPDATE.COM - Penyanyi sekaligus artis Saipul Jamil alias Bang Ipul dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.

Kepastian ini dikabarkan oleh salah satu Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, Minggu 3 Januari 2020.

Ia menyebut bahwa kliennya akan segera bebas dari penjara dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil.

Baca Juga: AWAS! Gunung Merapi Muntahkan Guguran Material, Gempa Juga Terus Terjadi

"Memang sudah mendekati saatnya Saipul Jamil bebas. Bebas di sini dalam arti bebas bersyarat," ujarnya.

Sebelumnya, Saipul Jamil sendiri sempat mengajukan pembebasan bersyarat tahun lalu. Tapi sayangnya ditolak oleh pihak yang berwenang.

Kini pihak Saipul Jamil sedang menunggu keputusan apakah pengajuan kali ini diterima atau tidak.

"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi, satu paket itu sudah kami ajukan semua persyaratan-persyaratan pemerintah dan Permenkumham sudah kami lengkapi dibantu pihak lapas," tandasnya.

Baca Juga: ASTUNGKARA! Korban Kedua Kakak Beradik yang Tenggelam di Yeh Mekecir Akhirnya Ditemukan

Total hukuman Saipul Jamil diketahui delapan tahun penjara. Sebab Saipul Jamil telah menjalani hukuman empat tahun, tim kuasa hukum berharap permohonan bebas bersyaratnya kali ini diterima.

Saipul sendiri diketahui pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Baca Juga: ADUH! Menghilang Berhari-hari, Orang dengan Gangguan Jiwa Ditemukan Ternyata Sudah Tak Bernyawa

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. 

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: DUH! Tempe dan Tahu Terancam Punah dari Jagat Kuliner Indonesia, Ini Sebabnya

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara. Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Baca Juga: MISTERIUS! Ganjar Pranowo Ngaku Pernah Dapat Potongan Sayap Ayam dari Habib Ja'far, Apa Artinya Ya?

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler