Masih Ada Kesempatan, Kemenkop UKM Usulkan BLT UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Alasannya!

- 27 Oktober 2020, 08:39 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki /dok. instagram/@sekretariat.kabinet

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 27 Oktober 2020

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari ini Selasa 27 Oktober di Pegadaian, Emas Antam Rp 2.036.000 per 2 Gram

Sebelumnya, Menteri Teten Masduki menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Menurut dia, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himbara, koperasi, pemerintah daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x