Cek Penerima BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id, Ini Syarat Agar Lolos Dapat Bantuan Sosial Tunai

- 21 Oktober 2020, 09:18 WIB
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK.
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK. /Humas Purwakarta

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021.

Adapun besaran BST yang diberikan oleh pemerintah untuk per kepala keluarga, yaitu Rp 300 ribu.

Semula, program ini direncanakan berjalan hingga Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 22 Oktober 2020

Akan tetapi, pemerintah melihat bahwa masyarakat dirasakan masih butuh Bantuan Sosial Tunai (BST), program yang dijalankan sejak April 2020 ini akhirnya diperpanjang.

Ditetapkanlah sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST, antara lain :

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima merupakan mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditahan, Gatot Nurmantyo Langsung Melempem, Puji-Puji UU Ciptaker

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Shakhtar Donetsk Bungkam Los Blancos, Tete Layak Jadi Man of The Match!

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika ingin mengecek nama penerima, bisa dilakukan melalui situs berikut ini https//cek bansos.siks.kemensos.go.id atau aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x