PT BPR Bali Artha Anugrah Jadi BPR Kesembilan di Indonesia yang Izinnya Dicabut OJK

- 6 April 2024, 05:00 WIB
Petugas sedang memasang stiker yang ditujukan kepada nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah yang izinnya baru saja dibekukan oleh OJK
Petugas sedang memasang stiker yang ditujukan kepada nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah yang izinnya baru saja dibekukan oleh OJK /Humas LPS

"maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tambahnya.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah