LPS Gaungkan Literasi Penjamin Simpanan dengan Menggandeng Jurnalis di Bali

- 10 Juni 2023, 20:25 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon (kiri)  Media Gathering meningkatkan literasi penjaminan simpanan bersama Jurnalis  di Seminyak Bali, 10 Juni 2023.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon (kiri) Media Gathering meningkatkan literasi penjaminan simpanan bersama Jurnalis di Seminyak Bali, 10 Juni 2023. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM–Guna terus mendukung setiap upaya meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat, LPS senantiasa aktif memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi.

Kali ini, LPS menggandeng insan media/jurnalis di Bali meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan. LPS menilai sebagian masyarakat ada yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, menyatakan terus menyosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004.

Baca Juga: Buronan Interpol Asal Kanada Akhirnya Diekstradisi, Sempat Tertahan Isu Diperas oleh Polisi Rp1 Miliar

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan,” ujar Haydin di acara Media Gathering bersama Jurnalis yang dipandu Kepala Biro Bisnis Indonesia, Bali Feri Kristianto di Seminyak Badung Bali, Sabtu, 10 Juni 2023.

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud,”sebut Haydin.

Disebutkan, berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Baca Juga: Contoh Teks Master of Ceremony (MC) atau Pemandu Acara Formal: Panduan Lengkap dan Terkini

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x