DENPASARUPDATE.COM - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda PBB-P2.
Hal itu disampaikan saat mengikuti Car Free Day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu 28 Agustus 2022.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, OPD terkait dan Ketua TP. PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta.
Menurut Bupati Suwirta, program stimulus penghapusan denda PBB-P2 sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan ataua Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Program ini berlaku mulai tanggal 1 September sampai 31 Desember 2022.
"Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," ajak Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung agar kembali membangkitkan kegiatan Mimbar Aksi Gema Santi (MAGS) dan Mimbar Merah Putih ini.