BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Nama di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi 6 Syarat Ini

- 26 Mei 2022, 16:43 WIB
cara cek penerima BSU atau BLT subsidi Upah dengan akses laman website Kemenaker atau BPJS Ketenagakeraan berikut dan ikuti langkahnya
cara cek penerima BSU atau BLT subsidi Upah dengan akses laman website Kemenaker atau BPJS Ketenagakeraan berikut dan ikuti langkahnya /tangkapan layar


DENPASARUPDATE.COM - BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta cair, cara cek namamu di link BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), langsung penuhi 6 syarat ini untuk mendapatkan bantuan.

BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Besaran BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022, yakni sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.

Baca Juga: Wiljan Pluim Tiba, Latihan PSM Makassar, Kenzo Nambu Yuran Fernandes Nyusul, Eks Persis Solo ke Gresik United

Cek nama kamu di link BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) yang disediakan pemerintah.

BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta cair apabila sejumlah syarat dipenuhi.

Tidak hanya login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BSU BPJS Ketenagakerjaan), kamu bisa cek status penerima BLT Subsidi Gaji 2022 melalui bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: Persik Joanderson, PSM Makassar Everton Nascimento, Nasib Eks Persija Marko Simic, Ini Kata Pelatih Persis

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi 6 syarat dari pemerintah dapat cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui laman atau link bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).


Dikutip Denpasarupdate.com dari Kabar Tegal dalam artikel berjudul "Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan, , BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini!, yang melansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Nonton KKN Desa Penari di Telegram, Apakah Sudah Bisa?

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta

3. Pekerja/buruh bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi, serra jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan

4. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Lowongan Kerja! Bank BTN Buka Loker S1 untuk Posisi ODP Syariah dan ODP Bisnis, Cek Kualifikasinya

5. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

6. Mempunyai rekening bank yang masih aktif

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM 2022, tapi Belum Terdaftar? Tenang, Ini Cara Daftarnya!

1. Kunjungi laman resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun pada Laman Resmi Kemnaker Tersebut atau Login

Jika belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran. Caranya dengan melengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun yang dimiliki dengan memakai kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Anti Ribet! BLT UMKM 2022 Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairan

Namun, jika sudah punya akun bisa langsung masuk atau login ke dalam akun.

Login ke dalam akun Anda.

3. Lengkapi Profil Anda

Baca Juga: Viral Ini Wajah Asli Bima dan Ayu KKN Desa Penari Versi Original Keterangan dari SimpleMan

Selanjutnya melengkapi profil dan biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

4. Kemudian, notifikasi akan diperoleh.

Apabila seluruh syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima selanjutnya menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Unggahan Higor Vidal Pemain Anyar Persebaya Jadi Sorotan, Carlos Fortes, Taisei Marukawa Harapan Baru PSIS

Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta yang cair Mei, simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 di link Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah